121 PEMBACA

Heboh,,, Mucikari Yang Tertangkap itu Kabarnya Mahasiswa STIA Kerinci

Lensainfo.id, Berita Kerinci -Heboh soal mucikari yang ditangkap polisi pada Jum’at dini hari kemarin ternyata seorang mahasiswa semester 4 di STIA Nusa Sakti Sungai Penuh.

informasi yang didapat  seperti dikutip dari media siasatinfo.co.id, media partner lensainfo.id mengatakan bahwa AG (20) pelaku TPPO adalah seorang mahasiswa “AG itu kuliah di STIA dan sekarang masih semester 4 “singkat sumber.

Elyusnadi selaku Ketua STIA Nusa Sakti Sungai Penuh saat dikonfirmasi awak media ditanyakan apakah AG seorang mucikari yang tertangkap tersebut mahasiswa di kampus yang dipimpinnya? ia menjawab dengan singkat seolah-olah dia tidak ingin berkomentar soal AG tersebut.

“ini sedang dicek oleh kemahasiswaan nama diatas “singkatnya.

Perlu di ketahui, AG saat ini mendekam di tahanan Mapolres Kerinci terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diganjar pasal 9 undang undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantassn tindak pidana perdagangan orang.

Dan tindak pidana itu belum terjadi dan diancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling Lama 6 tahun atau denda Paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp.240 juta. (*Red)