Wahyu Plt Kadis LH : Lokasi RPT Sebagai TPS3R kawasan Sungai Bungkal Sudah Sesuai Dengan Permen PUPR no 3 tahun 2013.

Lensainfo.id, Berita Sungai Penuh – Program yang dicanangkan oleh pemerintah kota Sungai Penuh dalam menangani darurat sampah adalah dengan memacu percepatan Penyelesaian TPS3R di 65 desa, 3 kelurahan dan 8 kecamatan yang ada di kota Sungai Penuh.

TPS3R dengan dua metode yang mulai dari skala desa hingga skala kawasan yang berbasis kecamatan. Seperti yang ada di Renah Pandan Tinggi (RPT) desa Sungai Ning, kecamatan Sungai Bungkal, yang saat ini sedang digencot progresnya. Yang nantinya digadang – gadang mampu memberi solusi dalam penanganan persoalan sampah khususnya di kecamatan Sungai Bungkal. Sebab kawasan RPT tersebut nantinya akan difungsikan sebagai TPS3R skala kecamatan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kadis Lingkungan Hidup kota Sungai Penuh, Wahyu Rahman dedy saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (13/6/2022).

Dihadapan sejumlah awak media, Wahyu menjelaskan, bahwa yang dilakukan pemerintah kota Sungai Penuh saat ini dalam penanganan dan pengelolaan sampah adalah memacu progres TPS3R skala desa dan kecamatan. Sebab, TPS3R adalah solusi paling jitu untuk persoalan sampah di kita Sungai Penuh saat ini.

Dijelaskan Wahyu, Khusus untuk Ranah Pandan Tinggi (RPT) yang akhir – akhir ini sempat menjadi sorotan. Plt Dinas Lingkungan Hidup kota Sungai Penuh itu menjelaskan, bahwa ditetapkannya daerah Ranah Pandan Tinggi (RPT) sebagai TPS3R skala kawasan untuk kecamatan sungai Bungkal itu sudah melalui tahapan dan kajian serta pertimbangan yang matang oleh pemerintah kota Sungai Penuh sesuai dengan Permen PUPR no 3 tahun 2013.

“Iya, kita sudah mengkaji sesuai dengan Permen PUPR no 3 tahun 2013. Ditetapkannya lokasi RPT sebagai TPS3R kawasan Sungai Bungkal itu sudah melalui kajian – kajian yang mendalam, mulai dari hasil survei yang dilakukan dinas Lingkungan Hidup dan stake holder, hingga sudah keputusan rapat forkopimda yang ke dua,” ungkap Wahyu Rahman dedy kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (13/6/2022).

Berbekal hasil survei dan sosialisasi dengan pemerintah desa, masyarakat, tokoh masyarakat serta tokoh adat, maka diputuskanlah RPT sebagai lokasi TPS3R skala kecamatan tanpa adanya kendala yang serius.

“Kita sangat mengapresiasi masyarakat Sungai Ning, Semua unsur 4 jenis menyetujui program TPS3R ini, dengan catatan saluran PAM desa mereka tidak tercemar,” ungkap Wahyu Rahman dedy menambahkan.

Namun, kata Wahyu, jika nanti lokasi TPS3R membuat saluran PAM desa masyarakat terganggu, maka saluran PAM masyarakat akan dipindahkan ke lokasi titik yang lain.

“Intinya adalah Kalau memang kiranya dalam perjalanan nanti PAM desa mereka tercemar, maka akan dipindahkan ke sumber lain yang dibantu oleh SKPD Dinas PUPR dan PDAM Tirta Khayangan untuk menentukan titik yang lain, yang tentunya akan difasilitasi oleh pemerintah kota Sungai Penuh. Kemudian PAM desa tetap dikelola oleh Desa Sungai Ning,” jelas Wahyu.

Kendati demikian, Wahyu Rahman dedy mengakui bahwa terkait persoalan masalah sampah itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Semua unsur harus terlibat, mulai dari kesadaran masyarakat hingga pemerintah daerah harus pro aktif. Namun Wahyu Rahman dedy optimis dengan program TPS3R pada tahun 2023 mampu menjawab persoalan pengelolaan sampah menjadi nilai ekonomis.

“Memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, namun kita targetkan tahun 2023 program TPS3R diyakini mampu menjawab persoalan sampah. Sebab seluruh desa yang ada di kota Sungai Penuh sudah memiliki TPS3R yang bisa diolah menjadi pupuk kompos dan sebagainya hingga bernilai ekonomis,” ungkap Wahyu.

Namun saat ditanya masalah izin, Plt Dinas Lingkungan Hidup itu mengatakan on the process.

“On the process, sudah kita koordinasi dengan pihak dinas provinsi,” pungkasnya singkat.

Diketahui, TPS3R adalah Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (mengurangi – menggunakan – daur ulang) lalu Pendekatan pengelolaan 3R mulai dari menjemput sampah dari tiap rumah, pemilah sampah, pengelolaan sampah organik yang akan dijadikan kompos yang bernilai ekonomis, yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat. (Tim)