Wako Ahmadi Menghadiri Acara Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ)

Lensainfo.id, Berita Kerinci – Acara Peresmian Rumah Restorative Justice ( RJ ) oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh di Desa Karya Bakti Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh, Kamis 19 Mei 2022

Acara tersebut di hadir oleh:
– Waka Kajati Provinsi Jambi Dr. Bambang Gunawan, S.H., M.Hum
– Walikota Kota Sungai Penuh Drs. Ahmadi Zubir, MM
– Ketua DPRD Kota Sungai Penuh H. Fajran, SP.,M.Si
– Kapolres Kerinci Akbp Agung Wahyu Nugroho, S.I.K., M.H
– Kasdim Kodim 0417/Krc Mayor Inf Kusnaedi
– Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Samalidan
– Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh.
– Asisten Tindak Pidana Umum
– Kasi Pemeriksa Kajati Jambi.
– Kabag TU Kajati Jambi
– Propam Pid Kajati Jambi
– Unsur Forkofimda Kota Sungai Penuh.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut Walikota Kota Sungai Penuh memberikan sambutan “Rumah Restorative Justice ( RJ ) suatu rumah perundingan antara kedua belah pihak perkara yang bisa didamaikan secara mupakat dan perundingan dengan bentuk sederhana,dengan adanya sistem yang seperti ini masyarakat Kota Sungai Penuh agar damai dan tentram dalam kehidupan bermasyarakat” ujar ahmadi

Walikota Kota Sungai Penuh Drs. Ahmadi Zubir, M.M. Mengakatakan Masyarakat kurang yakin dengan keputusan adat dalam masyarakat padahal hukum yang diterapkan Adat sudah benar. kalau permasalahan hukum kita bisa selesaikan didalam aturan Adat biarlah kami lembaga adat yang menyelesaikan. Kami sebagai Pemerintah Kota Sungai Penuh menerima Positi tentang adanya Rumah Restorative Justice ( RJ ) karena mempunyai fungsi untuk kesejahteraan Masyarakat Kota Sungai Penuh.

Wakajati Provinsi Jambi memberikan sambutan Permasalahan atau perkara yang kecil tidak harus dinaikan kejaksa jaksa tertentu contohnya mencuri semangka, atau permasalahan kecil lainnya. Masyarakat yang dilaksanakan secara damai dirumah Restorative Juctive juga perlu disaksikan oleh Lembaga Adat,Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda. Tutur nya. (Red)