Parah,, Pungli di SMAN 1 Sungai Penuh, Siswa Terancam Tidak Bisa Ikut Ujian

Lensainfo.id, Berita Sungai Penuh – Lagi-lagi Dunia Pendidikan tercoreng dengan adanya kegiatan pungutan liar (Pungli), kali ini sedang menjadi buah bibir masyarakat Kota Sungai Penuh khususnya para orang tua wali murid  di SMAN 1 Sungai Penuh, Mengeluhkan dengan adanya aturan yang berlaku , Sebelum  melaksanakan ujian Semester 1,  siswa harus melunasi uang komite sebesar Rp 315,000 , jika tidak dilunasi siswa tidak dibenarkan untuk mengikuti ujian.

Parahnya lagi uang komite yang harus dilunasi siswa dari bulan january hingga Maret tahun 2022 , Sementara siswa mengikuti ujian bulan Desember tahun 2021, hal ini jelas pemaksaan terhadap siswa.

Informasi yang didapat dari salah seorang wali murid SMAN 1 Sungai Penuh, meminta namanya dirahasiakan, kepada awak media  mengatakan” anak saya sekolah di SMA 1 Sungai Penuh di suruh membayar uang komite selama tiga bulan dari januari sampai maret 2022. Harus dilunasi paling lambat sebelum pelaksanaan ujian.

Komite yang harus dilunasi selama 3 bulan sebesar Rp, 315.000  Kalau tidak dilunasi anak saya tidak boleh mengikuti ujian. mungkin dikira saya pejabat dan orang yang mampu. Padahal saya hanya bekerja sebagai tukang parkir. Ujar salah seorang wali murid.

Didalam Permendikbud No 75 tahun 2016 pasal 12 menjelaskan Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif pada bagian kedua mengatakan:

b. Dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Dan Peraturan Pemerintah (PP) No.17 tahun 2010, Pasal 181, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,

Bagian Keempat “Larangan”.

Pasal 181
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, pada bagian B,dan D, menegaskan dilarang:

b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;

d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait adanya pembayaran uang komite yang harus di lunasi siswa saat akan mengikuti ujian, Iwan Efendi selaku aktivis angkat bicara ” SMA 1 Sungai Penuh sudah keterlaluan. Pembayaran uang komite yang harus di lunasi jelas sudah mengangkangi Permendikbud No 75 tahun 2016,

Saya selaku aktivis sangat mengecam sikap ini mencerminkan premanisme pemaksaan yang harus di penuhi siswa. Salah satu bentuk pungli dengan modus Komite. Ini tidak bisa di biarkan.

Pungutan komite yang telah menciderai dunia pendidikan saya selaku kontrol Sosial akan segera laporkan ke pihak aparat hukum, hal ini tidak bisa dibiarkan, Pungli yang terstruktur dengan modus komite. ” Tutup Iwan Efendi.

Hingga Berita ini dipublish kepala SMAN 1 Sungai Penuh, belum dapat dimintai keterangan. (W3N)