Kasus Korupsi Nasrun Divonis 7 Tahun dan Lusi Afrianti 2,6 Tahun Penjara

Lensainfo.id, Berita Sungai Penuh -Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Sungai Penuh, Nasrun ST MT, divonis 7 tahun penjara. Sementara eks bendahara Disperkim, Lusi Afrianti SE, dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah atas kasus korupsi di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, dengan kerugian negara mencapai Rp 3 Miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi, Kamis (10/6) hari ini yang digelar secara virtual pukul 13.45 Wib. Selain hukuma penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya, Nasrun ditunttut 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,7 Miliar.

Sedangkan Lusi dituntut 5 tahun penjara, dan uang pengganti Rp 1,3 Miliar. Sedangkan denda keduanya dituntut Rp 200 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, melalui Kasi Intel Kejari, Sumarsono SH MH, kepada Wartawan , mengatakan dalam amar putusan majelis hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Terdakwa Nasrun divonis 7 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan penjara. Selain itu ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 1,7 Miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap. Jika terdakwa tidak membayar, maka harta benda akan disita, dan jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkapnya.

Sementara untuk terdakwa Lusi Afrianti SE, divonis 2,6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 417.673.118,- dan dikurangi dengan uang yang telah dititipkan terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp 180 juta. Dengan demikian terdakwa dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp. 237.673.118,

“Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, dan apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan,” terangnya.

Terhadap vonis majelis hakim tersebut, kata Sudarmanto, pihak Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir.

Begitupun dengan Penasehat Hukum terdakwa juga menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa, Kurniadi Aris SH MH, kepada media Kayo News, juga mengatakan sama. Dia menambahkan, terhadap putusan majelis hakim tersebut, pihaknya masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan terdakwa terlebih dahulu, apakah akan menerima putusan majelis hakim atau ingin mengajukan banding.

Untuk diketahui, Nasrun dan Lusi dijerat atas kasus korupsi di Dinas Perkim Sungai Penuh, untuk anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019. Modusnya beragam, mulai SPJ fiktif hingga mark up sejumlah item belanja. Kerugian negara atas perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 3 Milliar. (W3N)