Rizal Djalil Mantan Anggota IV (BPK) Dieksekusi ke Lapas Kelas II-A Cibinong
Lensainfo.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota IV Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Rizal Djalil ke Lapas Kelas II-A Cibinong. Rizal merupakan terpidana kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
“Kamis (6/5/2021), Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021 dan telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Kelas II-A Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Ali menerangkan, Rizal Djalil akan menjalani hukuman 4 tahun penjara karena telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Rizal Djalil juga dibebani membayar denda Rp 250 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
“Berdasarkan putusan PN Tipikor tersebut, terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dibebankan pula untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tuturnya.
Diketahui, Rizal Djalil divonis 4 tahun penjara dan dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata hakim ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/4).
Rizal Djalil dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” lanjut hakim.
Hakim mengatakan Rizal telah menerima suap dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Uang diberikan agar Rizal membantu Leo mendapatkan proyek di Kementerian PUPR.
Hakim menyatakan uang yang diterima Rizal Djalil sebesar Rp. 1 miliar. Adapun awalnya, lanjut hakim, Leo memberikan uang dalam bentuk US dan SG dolar ke mantan ipar Rizal, Febi Festia, sebesar SGD 100 ribu dan USD 20 ribu, namun kata hakim yang diserahkan ke Rizal Djalil hanya SGD 100 ribu yang ditukar ke rupiah sebesar Rp 1 miliar.
“Menimbang bahwa pemberian uang kepada terdakwa melalui karyawannya untuk antarkan uang ke Febi Festia sejumlah SGD 100 ribu, dan USD 20 ribu. Uang sejumlah SGD 100 ribu diberikan Febi Festia ke anak terdakwa dalam bentuk rupiah, sedangkan USD 20 ribu digunakan untuk keperluan saksi Febi Festia,” jelas hakim.
Hakim tetap meyakini Rizal Djalil menerima Rp 1 miliar meskipun Rizal menyangkal. Hal itu dibuktikan dengan adanya bukti-bukti yang terbukti di sidang.
“Meskipun terdakwa di persidangan menyangkal tidak menerima uang, namun berdasarkan keterangan sejumlah saksi serta alat bukti surat slip penukaran uang ternyata saling bersesuaian dan berhubungan satu dengan yang lain. Maka majelis hakim meyakini terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari saksi Leonardo Jusminarta, maka unsur menerima hadiah telah terpenuhi,” tutur hakim.
Hakim menegaskan PT Minarta Dutahutama adalah titipan Rizal Djalil. Hakim meyakini PT Minarta bisa mendapat proyek di PUPR karena ada sosok Rizal Djalil. (Red)
Sumber: detik.com