Ketua DPRD Kerinci Alergi Terhadap Wartawan

Lensainfo.id, Berita Kerinci -Edminudin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci dari partai Gerindra alergi terhadap wartawan.

Pasalnya, saat ditemui Wartawan Gegeronline.co.id dan Lensainfo.id, di gedung DPRD Kerinci Jum’at Siang (16/4/2021) hendak konfirmasi terkait pembangunan 4 mega proyek di Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2020 yang diduga bermasalah, Edminudin mengelak dan enggan diwawancarai.

Sikap Edminudin selaku Ketua DPRD yang enggan diwawancarai menimbulkan kesan ia alergi terhadap wartawan dan sangat disayangkan oleh insan Pers, ujar Dede salah seorang aktivis Kerinci dan Sungai Penuh.

Padahal banyak hal yang ingin dikonfirmasi Awak media khususnya terkait pembangunan empat mega proyek tahun anggaran 2020 yang diduga bermasalah” kata Dede kepada media Lensainfo id.

Patut dipertanyakan ada apa seorang Ketua DPRD alergi untuk dikonfirmasi. Setiap hendak diwawancarai Edminudin terkesan mengelak.dan ditanya melalui ajudan selalu berkilah. “Bapak lagi istirahat,” kata sang ajudan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sudah jelas, bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, tambahnya.

“Jadi Kalau ada pejabat Takut diwawancarai dan enggan memberi keterangan, berarti Dia tidak paham Undang-undang, tutup Dede.”

Zoni Irawan pimpinan Media geger online saat dimintai tanggapannya Sabtu (17/4/21) mengatakan, Jika pejabat tersebut menghindar saat dikonfirmasi insan Pers justru akan menimbulkan kecurigaan dan asumsi negatif baik di kalangan Pers maupun masyarakat, terang Zoni.

Setiap Pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN dan APBD masyarakat wajib Mengetahui dan mempertanyakannya Bahkan mengawasi realisasinya, itu amanah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tambahnya.

Jika ada pejabat takut untuk diwawancarai dan enggan memberi informasi yang benar kepada masyarakat, bisa dikatakan ia tidak memahami aturan dan Undang-undang yang berlaku di Republik ini.

Terkait hal tersebut dirinya minta kepada Ketua Umum Pusat dan Ketua DPD GERINDRA Provinsi Jambi untuk memanggil Edminudin agar memberikan teguran atas sikapnya itu, tegas Zoni. (Red)