Viral Kasus Pencairan 100 persen Empat Mega Proyek Kerinci, Dewan Layangkan Surat Panggilan ke Kadis PUPR
Lensainfo.id, Berita Kerinci -Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kerinci Irwandri akan melakukan pemanggilan terhadap Maya Novefri Handayani, ST selaku Kepala Dinas PUPR terkait adanya kasus pencairan 100 persen 4 mega proyek yang diduga kuat terjadi kejahatan dalam penggunaan anggaran.
Irwandri Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kerinci kepada media Senin (12/4/2021) mengatakan, menanggapi 4 mega proyek yang sudah dicairkan 100 persen, kami dari Komisi III sudah memanggil Kadis PUPR dengan surat Ketua DPRD Kabupaten Kerinci nomor 005/31/DPRD-2021, tanggal 31 Maret 2021 perihal: Undangan Hearing, kata Irwandri.
Namun sangat disayangkan Kadis PUPR tidak dapat hadir memenuhi undangan kita dengan alasan akan mengikuti beberapa rangkaian acara rapat koordinasi pembahasan Refocusing anggaran tahun 2021, rapat koordinasi dengan Kementerian PUPR terkait UU Cipta kerja, rapat koordinasi dan sinkronisasi program dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan Musrenbang tingkat Provinsi, ungkapnya.
“Iya, pihak Komisi III sudah menaikkan nota Dinas ke Ketua DPRD untuk melakukan penjadwalan pemanggilan Kadis PUPR agar dapat hadir pada Hearing di ruang Komisi III pada Senin 19 April 2021. Dan Hearing tersebut terbuka untuk umum, bagi teman-teman dari Pers yang mau hadir silahkan, karena tidak ada hak saya untuk melarang,” tambah Irwandri yang dikenal ramah ini.
Lebih jauh Ketua Komisi III menjelaskan, bahwa sebelumnya pihak Komisi III telah melakukan Sidak ke lokasi Proyek pembangunan Islamic center pada 30 Maret 2021, dalam Sidak tersebut kami menemukan kegiatan pekerjaan sedang berlangsung, padahal diketahui masa kontrak sudah habis. selain itu tidak ditemukan adanya Crane (alat untuk menaikkan besi kubah) kami hanya menemukan pekerja menaikkan besi kubah secara manual tanpa menggunakan Crane, tutup Irwandri.
Dasril Dusky aktivis senior Provinsi Jambi ketika dimintai tanggapannya Senin (12/4/2021) kepada Gegeronline mengatakan, ketimpangan yang terjadi dalam kasus 4 mega proyek di Dinas PUPR Kerinci bukan hanya terjadi pada pelaksanaan fisik terkait kuantitas dan kualitas pekerjaan saja, namun juga terjadi pada pencairan 100 persen proyek tesebut yang diketahui pencairannya tidak sesuai dengan progres fisik yang sebenarnya, kata Dasril.
Dalam kasus 4 mega proyek tersebut Kuat dugaan terjadi Kejahatan Penggunaan Anggaran yang diduga dilakukan oleh Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tim FHO dan Konsultan Pengawas, tegas Dasril.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan RSU di Ujung Ladang dikerjakan CV. Purnama Jaya Konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1, 8 M, sedangkan RSU di Bukit Kerman dikerjakan CV. Gunung Bujang dengan nilai Rp. 1, 8 M.
Kemudian, Islamic Center di Semurup dikerjakan oleh PT. Halim Pratama Perkasa dengan nilai Rp. 2, 9 M, sedangkan pembangunan kantor Camat Gunung Raya dikerjakan CV. Jambi Hulu Karya dengan nilai kontrak Rp. 1, 3 M. (W3N)